Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang dibentuk pemerintah adalah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia secara bertahap. 

Peserta BPJS adalah setiap orang yang telah membayar iuran. Pada dasarnya, semua orang, baik pekerja, karyawan, pengusaha, pengangguran,  termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, bisa menjadi peserta BPJS, asalkan membayar iuran. Selain membayar sendiri, Jaminan kesehatan BPJS ini dapat diberikan oleh perusahaan untuk karyawannya beserta keluarga atau individual yang mengambil untuk sendiri dan keluarganya. Nah sedangkan untuk masyarakat yang tidak mampu, pemerintah telah menjamin dan menetapkan PBI, yaitu peserta BPJS Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu (sesuai UU SJSN) yang iurannya dibayari oleh pemerintah.

Dalam BPJS, anggota atau peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini adalah terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Berdasarkan pada pembayaran iuran, kepesertaan BPJS Kesehatan juga terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI. Pertama, peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta). Kedua, peserta bukan PBI adalah pekerja yang bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).

Berdasarkan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang diperoleh oleh peserta BPJS itu sendiri, bila dilihat tidak lah sedikit. Pelayanan yang didapatkan peserta BPJS kesehatan antara lain: penyuluhan kesehatan yang meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat, Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak, Keluarga Berencana (KB) yang meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi, Screening kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu, seperti penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal). Namun setiap peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus terlebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama; seperti puskesmas, klinik swasta, atau klinik TNI-Polri yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

Sedangkan untuk pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS antara lain adalah sebagai berikut tidak sesuai prosedur, pelayanan diluar askes yang bekerjasama dengan BPJS, pelayanan bertujuan kosmetik, general check up, pengobatan alternatif, pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi, pelayanan kesehatan pada saat bencana, dan penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri, seperti bunuh diri dan kecanduan narkoba.

Manfaat Peserta BPJS 

Untuk lebih jelasnya, berikut manfaat keuntungan yang akan kamu dapat jika menjadi peserta BPJS Kesehatan, adalah sebagai berikut :

1. Menjadi solusi kesehatan bagi masyarakat
BPJS kesehatan akan menjadi solusi kesehatan bagi masyarakat karena berbagai manfaat dan fasilitasnya. Manfaat yang didapat oleh peserta BPJS kesehatan mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.

2. Melalui program BPJS ini, setiap warga negara bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif yang mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative dengan biaya yang ringan karena menggunakan sistem asuransi. 

3. Dengan menjadi peserta program BPJS dan JKN ini, pada saat berobat kamu hanya perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan dan menunjukan kartu kepesertaan untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.

4. Pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang lebih tinggi seperti rumah sakit baru boleh di akses atas dasar rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali kondisi darurat. Jika terjadi pengabaian terhadap prosedur ini, maka pembiayaan yang timbul tidak menjadi tanggungan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Tata Cara Menjadi  Peserta BPJS

Jika kamu sudah faham dengan manfaat keuntungan yang akan kamu dapat jika menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan jika kamu ingin Mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, berikut adalah tata caranya:

1. Sebelum mendaftar, setiap calon peserta harus melakukan pendaftaran  kartu keluarga (KK), memiliki NIK (Nomor Induk Kelauraga),harus punya rekening bank seperti Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia. 

2. Datangi kantor BPJS Kesehatan untuk mengisi formulir registrasi. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberi kamu informasi tentang virtual account. Dari situ, lakukan pembayaran ke BANK BNI atau BRI atau Mandiri atau ke Kantor Pos dengan mempergunakan virtual account tersebut. 

3. Setelah melakukan pembayaran, kamu harus kembali ke kantor BJPS Kesehatan untuk konfirmasi pembayaran iuran dan akan diberikan kartu keanggotaan JKN.

Cara Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% (nol koma lima persen) dibayar oleh Peserta.

4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

a. Sebesar Rp.25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Sebesar Rp.42.500 (empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang 
perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp.59.500,- (lima puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) 
per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

Demikian informasi tentang Manfaat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca setia!

0 komentar